Apa itu HAKI?

      

Kamu harus paham tentang HAKI bilaingin mendirikan usaha.

    


Hari ini saya akan menjelaskan tentang Haki. Di sini yang di maksut oleh HAKI bukanlah kekuatan di anime One piece ya, tetapi tentang hak atas kekayaan intelektual atau lebih di kenal HAKI. HAKI memiliki peranan penting untuk pengusaha agar usahanya tidak ditiru oleh orang lain. Jika kita ingin mendirikan usaha atau bisnis sebaiknya kita mengerti tentang hukum HAKI.

Jika pengusaha tidak menggunakan hukum HAKI mereka kebanyaan akan mengalami kerugian karena banyak yang mengcopy usahanya tanpa izin dia. Padahal jika kita memiliki HAKI maka orang lain tidak berani dan berfikir 2x sebelum mengcopy usaha anda, karena jika sampai dia mengcopy maka bisa lanjut pada jalan hukum. 

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Apa itu HAKI?

Pada dasarnya konsep tentang HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkan kembangkan semangat terus berkarya dan mencipta

Fungsi dan Tujuan dari HAKI adalah



Pastinya HAKI memiliki fungsi dan tujuan. Inilah Fungsi dan tujuan dari HAKI

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
  • Memiliki hak monopoli

Jenis-Jenis HAKI



Jika kita Tarik garis, HAKI bisa di bedakan menjadi 2 garis besar yaitu:

  1. Hak Cipta atau copyright

Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis bedasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
    2.  Hak Kekayaan Industri atau Indrustrial property rights


Hak kekayaan industri yang mencakup :
  • Paten (patent)
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
  • Desain industri (industrial design)
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.
  • Merek (trademark)
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret) 
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi/ bisnis

Hak Cipta atau copyright.



Hak cipta adalah singkatnya seperti perlindungan pada karya seseorang supaya karyanya tidak di pakai sembarangan oleh orang lain. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

Hak Cipta Sendiri dapat di bagi menjadi 4 yaitu:

  1. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun    



Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Contohnya seperti Buku,Pidato, Peta, karya seni batik, Music, Lukisan, Patung, Drama, Ukiran DLL.

      2. Ciptaan degan Hak Cipta 50 Tahun



Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah: Fotografi, Potret, Game, Program Komputer, Perwajahan karya tulis DLL.

     3. Ciptaan dengan Hak Cipta 25 Tahun


Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
     4. Ciptaan Dengan Hak Cipta tanpa batas waktu


Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Dasar Hukum HAKI


Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Prinsip HAKI



Haki memiliki 4 prinsip yaitu:
  • Prinsip Ekonomi
  • Prinsip Kebudayaan
  • Prinsip Keadilan
  • Prinsip Sosial

Simbol-Simbol yang ada di HAKI

  • Trade Mark (TM)








Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan. 

  • Service Mark (SM)










Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

  • Registered Mark (R)








Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

  • CopyRight ©






Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.


Terima Kasih Telah Membaca Artikel Saya Selamat Pagi dan Semoga bermanfaat.

Libera. (2021, July 26). Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya yang Harus Anda Ketahui dengan Baik. Retrieved July 26, 2021, from Libera id: https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/

Trias. (2021, January 11). Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. Retrieved July 26, 2021, from Izin co id: https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/



 









Komentar